Berikut jadwal, kuota, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2023. Dikutip dari Instagram @disdikjabar, pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB akan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan mulai 6 Juni 10 Juni 2023.
Kemudian tahap 2 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK 26, 28 dan 30 Juni 2023. Adapun pendafatarn PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dapat dilakukan melalui pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login . 1. Tahap 1: 6 Juni 10 Juni 2023
Hadiah BWF World Tour Finals 2023 Wakil Indonesia: Jojo Full Senyum, Modal Nikah Kembali Halaman 3 Kebaikan Penjual Donat hingga Diberi Rumah dan Uang Rp 155,4 Juta Oleh Bule, Menolong Tanpa Pamrih Suryamalang.com Meski Hasil Survei Melorot, Tapi Jawa Tengah Bakal Jadi Lumbung Suara Ganjar Mahfud Pos kupang.com
Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia SMA
Jalur Afirmasi Jaur Perpindahan Tugas Jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan)
SMK Jalur Afirmasi Jalur Prioritas Terdekat
Jalur Perpindahan Tugas Jalur Prestasi Kejuaraan Jalur Persiapan Kelas Industri
SLB Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum 2. Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023
SMA Jalur Zonasi SMK
Jalur Prestasi Rapor Umum Apabila tidak lolos tahap 1, dapat mendaftar ke tahap 2 (kecuali Afirmasi KETM).
1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA Afirmasi: 20 persen Perpindahan Tugas: 5 persen
Prestasi: 25 persen Zonasi: 50 persen 2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMK
Afirmasi: 20 persen Perpindahan Tugas: 5 persen Prioritas Terdekat: 10 persen
Persiapan Kelas Industri: 35 persen Prestasi Nilai Rapor: 25 persen Prestasi Kejuaraan: 5 persen
Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan taun sebelumnya Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Calon pesrta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 1. Umum Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP Buku Rapor (semester 1 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua 2. Khusus Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial) Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.